


|
CV. Batavia Pakuan adalah perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan umum untuk pengadaan barang dan jasa, yang berhubungan dengan pengadaan barang dan jasa beserta pengadaana Asuransi Kerugian ( Bank Garansi/ Surety Bond ) serta kegiatan usaha terkait.
CV. Batavia Pakuan adalah perusahaan legal yang sudah mendapatkan pengesahan badan hukum perseroan berdasarkan keputusan menteri hukum dan hak asasi manusia Republik Indonesia Nomor 1074/1.824.51 dan Daftar Perseroan Nomor 09.03.3.53.05631
Dengan semua legalitas dan pendukung yang ada kami menawarkan bentuk kerjasama yang mengutamakan kualitas dan jaminan mutu
Sebuah perusahaan yang menjamin semua bentuk pengadaan barang dan jasa dilaksanakan terjamin berikut dengan kualitasnya dan kami pun mendukung sepenuhnya sebuah bentuk usaha untuk memperoleh jaminan kerugian dengan membantu perusahaan anda menerbitkan Bank Garansi dan Surety Bond dari Bank Umum maupun lembaga keuangan Non Pemerintah
Sebagai perusahaan yang sedang tumbuh dan berkembang dengan semangat enterpreneurship, komitmen pada kualitas, pelayanan, kepuasan dan kesuksesan pelanggan adalah tujuan utama kami.
Kami adalah sebuah perusahaan yang mendedikasikan diri untuk membantu semua usaha yang terkait dengan kebutuhuan anda akan perlindungan terhadap resiko yang terjadi sehingga menyebabkan kerugian. kami melayani dengan segenap hati agar semuanya anda terima tanpa harus beranjak dari tempat duduk anda.
kami telah memiliki banyak cabang hingga di luar kota, dan kami telah berpengalaman hampir selama 8 tahun.dengan harga yang kempetitif kami memberikan perlindungan Asuransi untuk semua Produk yang anda butuh kan
Daftar Perusahaan Asuransi yang memiliki program Suretyship
selengkapnya...Surety Bond adalah suatu perjanjian dua pihak yaitu antara Surety dan Principal, dimana pihak pertama (Surety) memberikan jaminan untuk pihak kedua (Principal) bagi kepentingan pihak ketiga (Obligee) bahwa apabila Principal oleh sebab sesuatu hal lalai atau gagal melaksanakan kewajibannya sesuai dengan yang diperjanjikan dengan Obligee, maka Surety akan bertanggung jawab terhadap Obligee untuk menyelesaikan kewajiban-kewajiban Principal tersebut
selengkapnya...Bisnis Surety Bond di Indonesia baru mulai diperkenlkan sejak tahun 1980 atas kebijakan pemerintah dengan tujuan membantu pengusaha ekonomi lemah untuk ikut berpartisipasi dalam pembangunan, khususnya dalam proyek yang didanai oleh APBN/D dan bantuan luar negeri. Dlam pelaksanaannya, pemerintah menetapkan pemberian ijin kepada Lembaga Keuangan Non Bank untuk menerbitkan jaminan dalam bentuk Surety Bond sebagai alternatif pengganti Bank Garansi yang diterbitkan oleh Bank.
selengkapnya...Jenis jaminan yang digolongkan dalam Surety Bond secara garis besar Surety Bond dapat digolongkan sebagai berikut : 1. Jaminan Penawaran / Tender (Bid Bond) Jaminan yang diterbitkan oleh Surety Company untuk menjamin Obligee bahwa Principal pemegang Bid Bond telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Obligee untuk mengikuti pelelangan tersebut dan apabila Principal memenangkan pelelangan maka akan sanggup untuk menutup Kontrak Pelaksanaan Pekerjaan dengan Obligee. Apabila tidak maka Surety Company akan membayar kerugian kepada Obligee sebesar selisih antara penawaran Principal yang terendah dengan Principal terendah berikutnya maksimum sebesar nilai jaminan.
selengkapnya...Dalam suatu kontrak yang mengikat Obligee dan Principal, biasanya Obligee meminta surat jaminan dari Principal dengan maksud untuk menyatakan kesungguhan Principal dalam melaksanakan pekerjaannya sesuai kontrak yang telah disepakati. Jaminan itu diberikan oleh pihak lain sebagai penjamin, dan jika Principal tidak menepati kontrak maka Penjamin wajib membayar kerugian Obligee sebesar yang diperjanjikan.
selengkapnya...ika dilihat dari cara penggantian kerugian yang dibayarkan oleh Surety Company kepada Obligee, maka dikenal 2 (dua) jenis polis Surety Bond, yaitu : 1. Ganti Rugi Keseluruhan (Penalty System) Polis Surety Bond mencantumkan ketentuan penggantian oleh Surety Company sebesar nilai yang tercantum dalam Surety Bond
selengkapnya...Beberapa definisi dari Reasuransi antara lain adalah “Asuransi kembali oleh Penanggung baik seluruh atau sebagian risiko yang telah ditanggungnya kepada Penanggung lain” atau Proses dimana satu penanggung mengatur dengan satu atau beberapa penanggung lainnya membagi risiko dalam reasuransi.
selengkapnya...Salah satu produk penjaminan yang ada di perbankan adalah Garansi Bank (bank guarantee). Sedangkan perusahaan asuransi juga menerbitkan produk penjaminan dengan nama Surety Bond. Namun dibandingkan dengan Surety Bond, terdapat beberapa persyaratan Garansi Bank yang tidak dapat dipenuhi oleh Principal, salah satu diantaranya adalah persyaratan agunan fisik yang besarnya minimal senilai Garansi Bank tersebut. Disisi lain, pihak perbankan dapat menerima agunan non fisik yang dapat dipertanggung jawabkan, salah satu diantaranya adalah corporate guarantee.
selengkapnya...Garansi Bank juga dibagi berdasarkan jenis pekerjaan yang dijaminkan. Demikian pula halnya dengan Kontra Garansi Bank yang menjamin Garansi Bank yang diterbitkan tersebut. Jenis Kontra Garansi Bank yang dimaksud adalah :
selengkapnya...Bank Garansi adalah....
selengkapnya...